Fungsi dan tujuannya adalah melayani masyarakat umum yang berada
didaerah-daerah kecamatan yang belum terjangkau oleh fasilitas internet,
Penyedia Mobil layanan internet kecamatan (M-PLIK) merupakan amanat
dari pasal 5 peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Peyedia Jasa Akses Internet Pada
wilayah pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan
informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/12/2010.
MPLIK ini sinergi kegiatan Program KPU/ISO dengan Community Access
Point (CAP), yang ditargetkan oleh Penyedia sebanyak 1.907 MPLIK yang
nantinya akan tersebar diseluruh wilayah Indonesia.
Hal ini telah dilakukan oleh Dishubkominfo Polman, dengan menurunkan 1 unit Mplik dikecamatan Anreapi kab.Polman tepatnya di sekolah MA.As Syam Lebani. Karena Akses untuk masuk ke halaman sekolah tersebut tidak bisa karena jalur aksesnya hanya bisa dilalui kendaraan roda dua, maka Operator M-PLIK mengambil inisiatif dan minta izin kepada warga untuk bisa menempati halaman rumah disekitaran lingkungan sekolah tersebut.karena fasilitas MPLIK menggunakan 6 clien jadi system pembelajarannya dilakukan secara bertahap dengan melakukan pembagian kelompok yang di koordinir langsung dari pihak sekolah.Selain pelajar sekolah para warga sekitar pun ikut bergabung dan memanfaatkan layanan M-PLIK.